|
Ditulis oleh: Barony Herdiarto
|
|
Tuesday, 01 December 2009 |
|
UU ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009 yang disahkan oleh DPR –RI pada hari Selasa, 8 September 2009 merupakan pengganti Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 dengan latar belakang perkembangan keadaan dan perubahan dalam kehidupan masyarakat. Tujuan pembanguan ketenagalistrikan berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2009 adalah untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. |
|
Selengkapnya...
|