|
Insentif berupa pajak dan bea masuk yang lebih ringan diberikan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengembangkan usaha energi terbarukan. Cara ini diharapkan akan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap penggunaan energi fosil seperti minyak bumi.Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Anggito Abimanyu mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Minggu (14/2/2010).
Gambar 1. Kincir air di daerah pedesaan
Fasilitas perpajakan ini hanya diberikan kepada usaha yang menghasilkan panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan atau perbedaan suhu lapisan laut. Adapun fasilitas yang diberikan antara lain pengurangan pajak penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal. Pengurangan diberikan selama enam tahun, masing-masing sebesar lima persen per tahun. Selain itu, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat sehingga mengurangi pajak yang harus dibayar lebih cepat. Pemerintah juga memberikan tarif PPh 10 persen atau lebih rendah atas deviden yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri. Ini dilengkapi juga oleh kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun, tetapi tidak lebih dari 10 tahun, dimana perusahaan yang melaporkan rugi dalam laporan laba ruginya sudah dipastikan tidak perlu membayar PPh. Lebih dari itu ada pengecualian impor barang berupa mesin dan peralatan, tidak termasuk suku cadang dari pemungutan PPh Pasal 22 impor. |