|
Fungsi keberadaan DEN adalah (i). Mendesign dan memformulasikan kebijakan energi yang akan digunakan oleh pemerintah dan mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), (ii). Merancang rencana umum di bidang energi, (iii). Menetapkan langkah penanggulangan krisis dan darurat energi, (iv). Mensupervisi kebijakan energi lintas sektoral yang dapat diimplementasikan dan menjelaskan jenis, jumlah dan lokasi penyediaan energi (3).
Dewan Energi Nasional Krisis energi yang dirasakan secara global dan disikapi berbagai negara dengan beragam kebijakan yang pada intinya adalah membuat suatu badan yang dapat mengatur kegiatan ekslporasi dan ekspoitasi serta dapat mengantisipasi krisis energi. Di negara Malaysia dan Singapura telah diberlakukan “Tax Holiday” untuk investasi di bidang energi terbarukan sedangkan di India telah memiliki menteri yang membidangi energi terbarukan (1). Sedangkan di Indonesia lembaga yang menangani masalah keberadaan energi adalah Badan Koordinasi Energi Nasional (Bakoren) yang dibentuk pada tahun 1980(2,3). Namun berdasarkan UU Energi No 30 Tahun 2007 dan Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 2008 maka keberadaan Bakoren digantikan dengan Dewan Energi Nasional (DEN). Hal ini dikarenakan keberadaan Bakoren yang di rasa kurang efektif karena hanya membuat road map dan target-target, tetapi implemetasinya tidak jelas. Keputusan yang dihasilkannya pun tidaklah kuat. Hal itu diperparah dengan adanya perubahan kebijakan setiap kali kabinet Pemerintahan Indonesia berubah (2). Secara Stuktur organisasi, DEN diketuai oleh presiden Republik Indonesia, wakil ketua adalah wakil presiden Republik Indonesia dan ketua pelaksana harian dipegang oleh menteri yang membidangi bidang energi (Menteri ESDM). Sedangkan keanggotaan DEN terdiri dari tujuh orang (Menteri atau wakil pemerintah yang bertanggungjawab terhadap masalah suplay, distribusi, pemanfaatan energi dan transportasi) dan delapan orang pemangku kepentingan yang dipilih DPR dengan komposisi dua orang akademisi, dua orang dari industri, satu orang dari teknologi, satu orang dari lingkungan hidup dan dua orang wakil konsumen (3,4). Untuk dapat memberikan masukan yang selalu terbaru, maka DEN memiliki jadwal persidangan. Rapat dewan pleno dipimpin oleh ketua DEN dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun atau apabila sewaktu-waktu diperlukan dengan materi kebijakan yang bersifat strategis. Rapat anggota dewan, dipimpin oleh ketua harian DEN sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan atau apabila sewaktu-waktu diperlukan. Materinya untuk rapat Dewan Pleno merupakan materi rapat yang memiliki prioritas utama dan memerlukan penanganan sesegera mungkin bila dipelukan oleh dewan pleno. Rapat koordinasi setjen dipimpin sekjen DEN serta rapat dengan komunitas energi (4). Fungsi keberadaan DEN adalah (i). Mendesign dan memformulasikan kebijakan energi yang akan digunakan oleh pemerintah dan mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), (ii). Merancang rencana umum di bidang energi, (iii). Menetapkan langkah penanggulangan krisis dan darurat energi, (iv). Mensupervisi kebijakan energi lintas sektoral yang dapat diimplementasikan dan menjelaskan jenis, jumlah dan lokasi penyediaan energi (3). Agenda mendesak yang akan dikerjakan oleh DEN adalah menetapkan beberapa prioritas jangka pendek untuk tahun anggaran 2009-2010. Agenda yang dimaksud tersebut adalah (i). persiapan pelaksanaan penyusunan kebijakan energi nasional (KEN), (ii). persiapan penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), (iii). persiapan penyusunan langkah-langkah penanggulangan krisis dan darurat energi nasional, serta (iv). persiapan pengawasan penerapan kebijakan energi nasional (4). Tanggapan dan harapan terhadap keberadaan DEN antara lain (i). tidak adanya lagi permasalahan koordinasi dan tumpang tindih kebijakan yang selama ini sering terjadi karena pemusatan perancangan dan perumusan kebijakan energi nasional ditumpukan pada dewan ini saja (2). (ii). Keberadaan Den yang harus bersifat independent seperti Bank Indonesia yang berarti memiliki hak dan otoritas penuh mengatur kebijakan energi nasional (5). (iii). Dewan energi harus accountable yang artinya Jangan sampai, keberadaan Dewan Energi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, karena desain awalnya kelembagaan Dewan Energi Nasional dipimpin oleh Presiden, dengan Ketua Harian Menteri ESDM (6). Harapan Yayasan Pijar Cendikiawan terhadap keberadaan DEN adalah terakomodasinya tujuan dan kegiatan riset yang menggunakan konsep energi terbarukan dan konservasi energi dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat daerah terpencil. Hal ini dirasakan sangat perlu dimana posisi DEN sebagai pusat perumusan kebijakan Energi Nasional (KEN) yang akan menjabarkan kebijakan sentral ke dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Dengan adanya RUED maka memberikan payung hukum terhadap kegiatan yang menggunakan energi terbarukan. dan akan lebih efektif lagi jika RUED tersebut diperkuat dengan diterbitkannya peraturan daerah mengenai pemanfaatan energi terbarukan. Harapan Yayasan Pijar Cendikiawan tidak saja terfokus pada pelaksanaan program kerja akan tetapi adanya perlindungan hak-hak masyarakat terhadap profit dari usaha eksplorasi dan eksploitasi sumber energi (termasuk energi terbarukan). Hal ini dikarenakan sampai saat ini semua permasalahan energi terpusat pada system eksplorasi dan siapa yang berhak melakukan eksploitasi tanpa akses diberikan kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33. Daftar Pustaka - Hilmy Panigoro, “Opening Speech for Interactive Discussion~9th METI/IRES Anniversary”, “The Roles of Renewable Energy For Electric Power Station & Transportation” Ruang Bima Hotel Bumi Karsa Kompleks Bidakara Jakarta
- Dewan Energi Nasional, http://republika.co.id/koran_detail.asp
- Novian Muhazar Thaib, Role and Fucntion of Established National Energi Council (NEC), Under The New Energy Law, Maastricht, November 3rd
- Prioritas Kerja Dewan Energi Nasional Tahun Anggaran 2009 – 2010, http://www.esdm.go.id/berita/umum
- Dewan Energi Nasional Harus Independen, http://www.kompas.com/read/xml/2008/04/16
- Dewan Energi Harus Akuntabel, http://www.kabarindonesia.com/berita.php
|