|
Salah satu penyebab kerusakan alam dan lingkungan hidup di wilayah perkotaan yang menimbulkan dampak negatif pada masyarakat adalah masalah sampah. Permasalahan sampah dapat ditimbulkan akibat adanya pertambahan jumlah penduduk, kurangnya sarana dan prasarana umum untuk penampungan dan pengolahan sampah, pengembangan wilayah perkotaan, keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi, sistem manajemen pengelolaan sampah yang statis, keterbatasan lahan untuk pembuangan sampah dan belum adanya pendidikan masalah sampah di masyarakat.
Di sisi lain, sampah juga merupakan sumber pendapatan bagi beberapa pihak antara lain pemulung, pedagang pengumpul sampah, supir truk pengangkut sampah, pengusaha pengguna bahan daur ulang hingga kontraktor dan subkontraktor pengelola sampah (1). Jika ditinjau dari system pengelolaan sampah, secara umum system pengelolaan sampah yang dilakukan saat ini adalah system open dumping dimana hanya menampung sampah dari berbagai tempat tanpa dibarengi dengan kegiatan pengolahan sehingga limbah yang ditimbulkan seperti air lindi, bau tidak sedap dan gas rumah kaca (CO2 & CH4) menimbulkan pencemaran lingkungan sekitar. Berdasarkan kondisi tersebut, UU nomor 18/2008 tentang pengelolaan sampah mengisyaratkan agar pengelolaan sampah memenuhi syarat kesehatan dan lingkungan sehingga limbah yang ditimbulkan dari tempat pembuangan sampah akhir (TPAS) sesuai dengan baku mutu yang berlaku di Indonesia dan tidak mencemari lingkungan. Oleh karena itu, sistem open dumping yang diterapkan pada 460 (TPAS) yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia akan diganti dengan sistem sanitary landfill dimana agenda ini harus sudah mulai dilaksanakan pada tahun 2013 dan proyek percontohan saat ini sudah dibangun di kabupaten Bangli di Bali (2). Terkait dengan masalah krisis energi yang terjadi di Indonesia, sampah merupakan produk akhir dari suatu siklus konversi energi dari bahan mentah, kemudian menjadi produk dan akhirnya menjadi sampah. Selain dari pada itu, sampah juga merukanan salah satu potensi yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku pembangkit listrik. Berbagai teknologi yang telah dikembangkan oleh negara-negara maju terkait dengan pemanfaatan sampah sebagai bahan baku pembangkit listrik dapat diuji kelayakannya sehingga teknologi yang diterapkan sesuai dengan karakteristik wilayah dan dominasi sampah yang dihasilkan. Selain itu, konsep yang diterapkan haruslah mengacu pada zero waste yang berarti memanfaatkan sampah semaksimal mungkin dengan cara pengolahan yang terintegrasi, sedekat mungkin dari sumber sampah, dan dapat menghasilkan produk baru atau bahan daur ulang dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Pemikiran Yayasan Pijar Cendikiawan (YPC) mengenai potensi sampah dalam konteks konservasi energi dan efisiensi energi meliputi sampah rumah tangga, industri dan makhluk hidup yang jika dikelola dengan benar dapat memberikan nilai positif bagi lingkungan sekitar. Oleh karena itu, penyampaian pengetahuan mengenai nilai positif dan nilai negatif sampah sudah seharusnya dilakukan sejak dini. Menyadari akan keterbatasan sumber daya manusia dan potensi yang ada di setiap wilayah, maka studi mengenai konsep zero waste dari sampah saat ini sedang dilaksanakan disalah satu wilayah kajian YPC. Studi yang dilakukan mulai dari potensi limbah yang dihasilkan, konversi limbah terhadap hasil energi, kapasitas kebutuhan energi suatu wilayah, produk daur ulang hingga pemasaran produk merupakan lingkup kajian diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat sekitar dari segi ekologi, lingungan dan ekonomi. Daftar pustaka 1. Belajar Mengolah Sampah, http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0401/10/Fokus/ , Sabtu, 10 Januari 2004 2. Sistem Sanitary Landfill Wajib untuk TPA, http://www.technologyindonesia.com/ |