Home arrow Berita YPC arrow kunci promosi pemanfaatan sumber energi terbarukan
Selamat Datang! di situs resmi Yayasan Pijar Cendikiawan, sebuah yayasan yang konsen di bidang Energi Terbarukan (Renewable Energy)
 
kunci promosi pemanfaatan sumber energi terbarukan E-mail
Ditulis oleh: Barony Herdiarto   
Tuesday, 16 June 2009
Kebijakan pemerintah sebagai kunci promosi pemanfaatan sumber energi terbarukan

Latar belakang
Dalam sepuluh tahun terakhir ini, fokus kebijakan energi dunia diarahkan pada masalah lingkungan dan pengembangan yang berkelanjutan dimana tujuannya adalah menghambat laju pemanasan global, mendorong investasi di bidang industri baru atau ketersediaan energi yang mandiri dan terciptanya ketahanan energi. Ini semua merupakan hasil penjabaran dari kesepakatan Kyoto protocol dan juga agenda-agenda international mengenai perubahan iklim dimana berdasarkan hasil studi yang telah dilakukan di USA bahwa akan terjadi peningkatan temperature global sekitar 1.40 C – 5.80C selama abad 21 dan permukaan laut akan naik sekitar 8 cm – 99 cm (1).  


Dilatarbelakangi hal ini, pengembangan teknologi energi terbarukan dalam decade terakhir sangat luar biasa. Usaha tidak hanya terbatas pada peningkatan efisiensi tetapi juga pengurangan biaya produksi teknologi energi terbarukan dengan cara peningkatan volume produksi untuk pasar komersial(2) sehingga tujuan menghambat laju pemanasan global dan pembangunan yang berkelanjutan dapat diwujudkan.
Lembaga energi international memprediksikan jumlah energi yang kita konsumsi dari sumber energi fosil akan meningkat sebesar 50% ditahun 2020 tetapi persentasi konsumsi energi global dari pemanfaatan energi terbarukan tetap 8%. Namun demikian, the word energy outlook 2000 menunjukkan pergeseran penggunaan pada sumber energi terbarukan akan lebih banyak jika kebijakan politik yang mendukung kemajuan implementasi energi terbarukan dilakukan secara global. Lebih lanjut, pergeseran pada sumber energi terbarukan hasilnya akan empat kali lipat dibandingkan prediksi untuk tahun 2020 jika hambatan di lapangan dapat diminimalkan(3).

   
                   
                             Gambar 1. Konsumsi energi terbarukan 2000 - 2020

Senada dengan word energy outlook 2000, penelitian yang dilakukan oleh Co-Chairs dari gugus tugas energi terbarukan, G8 menyimpulkan bahwa hambatan perkembangan energi terbarukan di negara-negara berkembang bukanlah teknis, tetapi masalah-masalah politis, finansial, pendidikan, dan kelembagaan.
Sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945 mengenai peran Indonesia dalam politik bebas dan aktif dan melihat dampak pemanasan global dan juga dampak lain dari pemanfaatan sumber energi fosil terhadap pembangunan yang berkelanjutan maka dengan didasari oleh UUD 1945 pasal 33 sudah menjadi tanggungjawab pemerintah dalam memikirkan pengelolaan energi nasional dan menjabarkannya dalam kebijakan-kebijakan yang mendukung pengembangan kajian sumber energi terbarukan dan aplikasi teknologi energi terbarukan yang ditujukan langsung pada peran aktif masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Selain itu kebijakan promosi energi terbarukan harus dimulai dari lembaga pendidikan dasar dengan konsep awal sebagai kegiatan ekstrakulikuler. 

Potensi sumber energi terbarukan di Indonesia
Indonesia sebagai negara kepulauan yang besar memiliki sumber-sumber energi baru dan terbarukan yang tersebar di setiap wilayah terutama wilayah pedalaman. Hal ini dapat dilihat pada tabel 1 di bawah ini .
 
         Tabel 1. Potensi dan kapasitas terpasang sumber energi terbarukan 

         
         Sumber : DESDM

Pemanfaatan energi terbarukan saat ini sebagian besar merupakan pilot projek, proyek lembaga penelitian dan pengembangan dan program pemerintah.
 
Program pemerintah dalam mengembangan energi terbarukan
Beberapa program yang sudah dilakukan oleh pemerintah untuk mengembangkan energi terbarukan tersebut dibawah ini dimana program penyediaan dan pemanfaatan energi terbarukan ini secara garis besar dibagi dalam tiga kelompok yaitu penyediaan tenaga listrik, penyediaan bahan bakar dan penyediaan energi mekanik/termal:
    Listrik Perdesaan
    Interkoneksi Pembangkit Energi Terbarukan
    Program Pengembangan Biogas
    Integrated Microhydro Development Program (IMIDAP)
    Micro Hydro Power Program (MHPP)
    PLTS Perkotaan
    Sosialisasi dan bimbingan teknik 
    Desa Mandiri Energi
    Penyiapan regulasi/kebijakan

Kebijakan pemerintah terkait pemanfaatan energi terbarukan
Kebijakan pemerintah mengenai pemanfaatan sumber energi terbarukan tertuang dalam blueprint energi nasional 2005-2025 yang kemudian diperkuat oleh Perpres No 5 tahun 2006 yang bertujuan mengarahkan upaya-upaya dalam mewujudkan keamanan pasokan energi dalam negeri untuk mendukung pembangunan berkelanjutan(5).
Skema pemberian insentif bagi pengembangan energi baru terbarukan (EBT) untuk tenaga listrik telah dimiliki oleh pemerintah Indonesia dengan gambaran sebagai berikut :
   a. Pemberian prioritas pengembangan EBT setempat (tidak perlu dilelang)
   b. Kewajiban pembelian tenaga listrik dari EBT
   c. Penetapan harga berdasarkan keekonomian (Pemberlakuan harga patokan tertinggi untuk tenaga listrik dari EBT sampai dengan kapasitas 10MW)
   d. Insentif pajak penghasilan untuk investasi energi terbarukan (saat ini berlaku untuk geothermal)
   e. Pembebasan Bea Masuk untuk EBT
   f. Kemudahan prosedur perijinan
   g. Pelaksanaan studi kelayakan oleh pemerintah

yang kesemuanya mengarah pada kebijakan komersil dengan isi kebijakan yang dianggap sesuai untuk kondisi di Indonesia. 

Kebijakan harga energi terbarukan
Sumber energi fosil memainkan peran untuk keamanan energi saat ini dan masa depan secara global sedangkan sumber energi terbarukan berperan dalam mengurangi dampak negatif dari penggunaan sumber energi fosil. Energi Matahari, angin, hydro, biomass, geothermal dll tidak akan memberikan kontribusi dalam menghambat laju perubahan iklim jika tidak dilakukan oleh setiap orang secara global. Sementara kebutuhan publik terhadap energi berupa akses terhadap listrik dan bahan bakar merupakan kebutuhan standar untuk kehidupan, pendidikan, gizi dan ketahanan ekonomi. Konsekuensinya pemerintah harus memberikan kemudahan akses pada keberadaan energi (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Saat ini, kita sedang dihadapkan pada masalah krisis global dan pemanasan global yang kesemuanya diakibatkan oleh satu sebab yaitu tata ekonomi karbon tinggi(6) dimana biaya sosial dan lingkungan tidak terdapat pada harga produksi energi fosil. Disisi lain, sumber energi terbarukan yang banyak terdapat di negeri ini dapat diperoleh secara gratis, ramah lingkungan dan merupakan sumber energi yang berkelanjutan akan tetapi biaya teknologi dan harga energi terbarukan dan energi fosil memiliki gap yang cukup signifikan. Gap ini terjadi karena adanya subsidi pemerintah terhadap energi fosil khususnya minyak bumi dan tidak adanya biaya sosial dan lingkungan pada energi fosil. 
Ini merupakan salah satu hambatan terbesar dalam menggunakan sumber energi terbarukan dan jika kita menunggu harga sumber energi terbarukan menjadi kompetitif dengan sumber energi fosil, hal ini akan mempercepat dampak pemanasan global, perubahan iklim, kehancuran ekosistem dan polusi udara. 
Pemerintah memiliki peran yang sangat besar untuk mempercepat penggunaan sumber energi terbarukan melalui kebijakan yang terukur seperti membuat kebijakan yang berdampak pada harga energi fosil dan energi terbarukan melalui subsidi kedua jenis sumber energi dan pajak. Selain itu juga, pendanaan produksi energi terbarukan atau percepatan konsumsi energi terbarukan dapat dituangkan dalam perundangan harga listrik yang dapat memikat investor secara aman dan saling menguntungkan. 
Disisi lain, keberadaan teknologi yang tepat, perizinan/hak usaha, target dan adanya program sertifikasi untuk perdagangan teknologi energi terbarukan perlu untuk dipertimbangkan dalam upaya menuju pada kesamaan harga. 
UNDP beranggapan bahwa solusi terbaik untuk negara berkembang dalam pengembangan energi terbarukan adalah dengan melakukan program reformasi subsidi yang difokuskan pada pendanaan, sosial dan kesetabilan lingkungan. Ditambah lagi, reformasi perundangan yang terkait dengan energi yang berkelanjutan, institusi dan sosial akan membantu menarik investor di sektor energi terbarukan. Sedanghkan untuk proyek energi terbarukan di suatu wilayah, dibutuhkan kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat sebagai pengontrol stimulus kompetisi pasar(7).
 
Peran penelitian & pengembangan energi terbarukan
Penelitian dan pengembangan teknologi baru sangat penting dilakukan oleh seluruh negara. Untuk pengembangan negara, pendanaan publik harus didedikasikan pada penelitian dan pengembangan energi terbarukan karena teknologi sangat tergantung pada suatu keadaan geografis dan masyarakat atau lebih dikenal dengan istilah teknologi tepat guna. Dalam upaya peningkatan elektrifikasi pedesaan dengan menggunakan sumber energi terbarukan, maka keberadaan penelitian dan pengembangan, rancang bangun harus dapat diimplementasikan untuk menjamin teknologi energi akan dapat digunakan secara efektif dan relatif mudah perawatananya.
Hal ini wajib dilakukan karena dengan berubahnya paradigma di era global yaitu tekno-ekonomi, dimana teknologi menjadi faktor yang memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan kualitas hidup suatu bangsa mengakibatkan terjadinya proses transisi perekonomian dunia yang semula berbasiskan pada sumber daya (Resource Base Economy) menjadi perekonomian yang berbasiskan pengetahuan (Knowledge Based Economy/KBE). Pada KBE kekuatan bangsa diukur dari kemampuan iptek sebagai faktor primer ekonomi menggantikan modal, lahan dan energi untuk peningkatan daya saing(8). 
Namun, masalah pendanaan tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Pilot projek, penelitian dan pengembangan membutuhkan dana yang tidak sedikit. Oleh karena itu beberapa departemen, dikti, APBN, APBD diharapkan memiliki anggaran khusus untuk penerapan energi terbarukan termasuk menggali teknologi dan pemodelan energi terbarukan. Selain itu, pemerintah yang saat ini sedang mengembangkan lembaga pendanaan berupa PT. SMI (BUMN) dan PT. IFF (swasta anak perusahaan) bagi kegiatan infrastruktur termasuk pemanfaatan sumber energi terbarukan sebagai pembangkit listrik(9) dapat membuat transparansi prosedur terhadap akses pendanaan bagi pemanfaatan sumber energi terbarukan.

Promosi energi terbarukan di sekolah
Proyek pengembangan energi terbarukan mendapat banyak dukungan dari komunitas lokal, pembuat kebijakan, pendidik, pengamat lingkungan dan lembaga dana internasional. Pendekatan yang sangat kuat untuk jangka panjang berupa pemodelan pendidikan energi terbarukan sangatlah dibutuhkan. Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan SMD energi terbarukan yang nantinya dapat mendukung pelaksanaan dan proyek energi terbarukan. 
Sementara itu, proyek EBT yang saat ini sudah berjalan dan akan berjalan dapat dijadikan sebagai bimbingan pada realisasi ilmu pengetahuan energi terbarukan. Proses ini sangatlah penting dan merupakan bagian dari proses penyebaran energi terbarukan. Namun demikian, pendidikan energi terbarukan tidak akan sukses tanpa adanya demonstrasi atau referensi sistem kerja yang sangat penting bagi perubahan kebiasaan manusia. Pendidikan energi terbarukan harus termasuk dalam aspek praktek dan tidak hanya terbatas pada teoritis saja dan juga membutuhkan partisipasi seluruh stakeholder. Dampak positif yang diharapkan dari gabungan pembelajaran teori dan praktek energi terbarukan ini adalah terjadinya peningkatan jumlah ketertarikan suatu komunitas terhadap energi terbarukan dan meningkatnya aliran dana di sektor energi terbarukan. Dukungan komunitas dan juga dukungan pendanaan yang dijamin oleh payung kebijakan pemerintah akan dapat meningkatkan keberlanjutan pemanfaatan energi terbarukan untuk seluruh sektor sehingga terwujudnya keberlangsungan ketersediaan energi. 
Selain itu, duplikasi pemodelan/replika proyek energi terbarukan pada sejumlah institusi organisasi dapat dilakukan untuk contoh proses pembelajaran masa mendatang sehingga didapat kurva pembelajaran yang dapat menunjukkan penggabungan energi terbarukan pada kurikulum pendidikan.


Daftar pustaka

1. Nakicenovic, N., and Swart, R, Emissions scenarios, Intergovernment panel on climate change, Cambrage university press, Cambridge, UK, 2000
2. A.S. Bahaj. Means of enhancing and promoting the use of solar energy. Renewable Energy 27 (2002) 97–105
3. Renewable Energy into the Mainstream, International Energy Agency
4. Ratna Ariati, Pengembangan desa mandiri energi berbasis non bahan bakar nabati dan keterkaitannya dengan program elektrifikasi nasional, seminar nasioal peranan EBT dalam mengatasi krisis energi dan menghambat laju pemanasan global Surakarta, 10 Maret 2009
5. Kebijakan energi nasional. Perpres no.5/2006.
6. Dua ancaman asia pasifik, http://www.kompas.com/read/xml/2009/05/04/ 
7. Policies to Promote Renewable Energy, http://www.geni.org/globalenergy/policy/renewableenergy/index.shtml#accelerate
8. Buku putih, Penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi Indonesia 2005 – 2025, Jakarta, 2006 
9. Dedy S. Priatna, Ir, M.Sc, DR. Peran pemerintah dalam mendukung pembiayaan pembangkit energi baru dan terbarukan. 







 
< Prev   Next >

Statistik

Visitors: 140641


© 2010 Yayasan Pijar Cendikiawan.
Hosted By VIPNET Lampung