Home arrow Berita YPC arrow Model kredit bagi UMKM
Selamat Datang! di situs resmi Yayasan Pijar Cendikiawan, sebuah yayasan yang konsen di bidang Energi Terbarukan (Renewable Energy)
 
Model kredit bagi UMKM E-mail
Ditulis oleh: Barony Herdiarto   
Monday, 15 February 2010

Promosi sistem energi terbarukan (SET) : Model kredit bagi UMKM

Pada bulan Februari 2010, salah seorang peneliti junior YPC yang juga merupakan praktisi bisnis di bidang kuliner hadir dalam acara pelatihan kewirausahaan yang diadakan oleh salah satu bank swasta di daerah Bekasi. Bahasan pelatihan yang dibawakan pada saat itu mengenai upaya pengembangan dan modal usaha. Dimana dalam penyampaiannya trainer memberikan gambaran mengenai tahapan mencapai cita-cita, pentingnya pelayanan, kreatifitas dan strategi pengelolaan keuangan usaha.

 

 

Pelatihan ini merupakan bagian dari fasilitas yang diperoleh debitur dalam keterkaitannya dengan pengambilan kredit yang dilakukan pada bank yang menawarkan kredit tanpa jaminan. Selain fasilitas pelatihan, debitur juga memperoleh fasilitas asuransi jiwa dimana jika debitur meninggal dunia di kurun waktu pinjaman, maka pihak asuransi akan menutup sisa kredit dengan syarat pembayaran kredit tidak pernah lewat dari waktu yang telah ditentukan. Kredit ini lebih menarik ketika persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitor hanyalah foto kopi KTP suami istri, foto kopi kartu keluarga dan pembukuan usaha selama dua bulan.

Secara sepintas formulasi kredit ini cukup menarik bagi kalangan usaha terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang memang sebagian besar terbentur pada ketersediaan modal sehingga suku bunga pinjaman sebesar 2.75% per bulan (flat) tidak menjadi perhatian serius saat melakukan transaksi kredit.

Kebijakan kredit UMKM

Pada tanggal 5 November 2007, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pola penjaminan. Dimana lembaga penjamin yang ditunjuk oleh pemerintah adalah Perum Sarana Pengembangan Usaha (SPU) dan PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Program kredit UMKM ini dirancang untuk memperkuat permodalan bagi sektor ekonomi produktif seperti UMKM serta koperasi dengan alokasi dana APBN 2008 sebesar Rp 1,4 triliun. Lebih lanjut, kebijakan ini diikuti dengan beberapa langkah stategis yang ditujukan untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan melalui pemberdayaan UMKM. Langkah-langkah strategis yang dimaksud yaitu : (i). menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pengembangan UMKM secara sistemik, mandiri dan berkelanjutan; (ii). menciptakan sistem penjaminan untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif usaha mikro; (iii). menyediakan bantuan teknis dan pendampingan secara manajerial guna meningkatkan “status usaha” agar feasible dan bankable dalam jangka panjang; (iv). penataan dan penguatan kelembagaan keuangan mikro untuk memperluas jangkauan pelayanan keuangan kepada usaha mikro secara cepat, tepat, mudah dan sistematis.

Dinamika UKM dan kredit

Berdasarkan data BPS (2005), kondisi UKM pada periode 2001-2004 menunjukkan perkembangan yang positif. Selama periode itu, kontribusi UKM pada produk domestic bruto (PDB) rata-rata mencapai 56,04 % yang di dominasi oleh sektor pertanian, bangunan, perdagangan, hotel dan restoran dengan jumlah tenaga kerja yang diserap sebanyak 70.92 juta orang. Selain dilihat dari kemampuannya menyerap tenaga kerja, produktifnya sector ini ditandai juga dengan terjadinya peningkatan unit UKM sebesar 1.61% dari tahun 2003 – 2004. Lebih lanjut, berita resmi statistic BPS (2008) memberikan informasi bahwa UKM ternyata masih memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap PDB nasional yaitu sebesar 53,6% dengan jumlah tenaga kerja yang diserap sebanyak 91.8 juta orang atau 97.3% dari seluruh tenaga kerja di Indonesia. Sedangkan produktifitas UKM ditandai dengan peningkatan unit usaha sebesar 0.98% dari tahun 2006 – 2007.

Sementara akses permodalan yang dimanfaatkan oleh pelaku UKM diperoleh dari Data Survei Usaha Terintegrasi (SUSI) yang dilakukan oleh BPS pada tahun 2001. Dimana hasil survey menunjukkan dari 4.660.645 UKM yang tidak berbadan hukum, tercatat 2.131.810 UKM yang memanfaatkan pinjaman dalam upaya mendukung proses pengembangan usahanya. Sumber-sumber permodalan yang tersedia bagi UKM dikategorikan dalam perbankan, koperasi, lembaga keuangan non bank, modal  ventura, perorangan, keluarga/family, dan lain-lain. Pembiayaan yang bersumber dari lembaga keuangan non bank dilakukan oleh 82.962 UKM, perbankan sebanyak 385.383 UKM, modal ventura sebanyak 7.972 UKM dan sumber permodalan lainnya sebanyak 661.629 UKM.

Model kredit tanpa jaminan dan Model kredit Grameen Bank

Bank sebagai lembaga keuangan memiliki peran yang strategis bagi kehidupan perekonomian masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari fungsi utama bank yaitu sebagai lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat. Dimana dana yang disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit bukanlah dana milik bank sendiri tetapi merupakan dana yang berasal dari masyarakat, sehingga penyaluran kredit yang dilakukan oleh bank dilaksanakan dengan prinsip kehati – hatian, melalui analisa yang akurat dan penyalurannya dilakukan dengan tepat sasaran. Selain itu dalam perannya sebagai kreditor, bank melakukan pengawasan dan pemantauan kredit yang didasari pada perjanjian yang telah di buat oleh pihak bank.

Terkait dengan kebijakan KUR berupa kredit tanpa jaminan, maka orientasi bank dalam pemberian kredit bisa dikatakan berubah, dari yang berorientasi kepada jaminan fisik menjadi tidak berorientasi kepada masalah jaminan fisik namun kepada bonafiditas dan prospek usaha nasabah (Riska Mahanani Margono, 2009).

Sementara itu, Grameen Bank merupakan model kredit yang mengedepankan kepercayaan bukan kontrak legal dengan sasaran kelompok miskin yang tidak memiliki modal, tidak berpenghasilan tetap terlebih lagi bonafiditas usaha. Ciri utama model Grameen Bank yaitu : (i). menggunakan prinsip tanpa surat perjanjian (paperless). (ii). Kepercayaan merupakan modal dasar dan jaminan dan dalam pelaksanaannya tidak ada pemberlakuan sanksi; (iii). Memiliki tujuan membuat sistem perbankan yang adil, prorakyat miskin, dan properempuan. Kredit diberikan kepada suatu kelompok miskin dimana jika terdapat nasabah yang tidak mampu membayar, maka teman dalam satu kelompoknya harus membantu supaya orang tersebut mampu membayar. Selain itu, orang kedua baru dapat kredit jika orang pertama secara berurutan dengan catatan orang kedua baru bisa meminjam setelah orang pertama mengembalikan pinjaman. Pembayaran pinjaman yang dilakukan Grameen Bank diberikan kepada suatu kelompok miskin, dan pembayarannya juga melalui kelompok itu. Jika terdapat nasabah yang tidak mampu membayar, maka teman dalam satu kelompoknya harus membantu supaya orang tersebut mampu membayar. Tidak hanya itu, model Grameen Bank juga memperhatikan kebermanfaatannya bagi lingkungan sekitar kelompok. Dimana kelompok peminjam dituntut membuat pelbagai agenda sosial yang bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya.

Model Grameen Bank dalam pemanfaatan energi terbarukan di Bangladesh

Program Grameen Shakti (GS) atau program energi pedesaan yang mulai dilakukan pada tahun 1996. Program bertujuan untuk memberikan akses listrik bagi masyarakat desa dengan menyediakan sel surya, turbin angin dan biogas yang dapat dimiliki melalui skema mikro kredit. Tidak hanya itu, program ini juga mencakup penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan warga (A.K.M. Sadrul Islam, Mazharul Islam, Tazmilur Rahman, 2005). Selain untuk kalangan sendiri, Grameen Sakti juga memiliki program Selain itu, Grameen sakti juga memiliki beberapa program instalasi sistem sel surya di pedesaan yang ditujukan untuk perkantoran (Pusat pelatihan, sekolah, klinik kesehatan) dan bangunan milik pemerintah. Dimana dalam kesemua program tersebut, dana program diperoleh dari Grameen Bank, Lembaga donor yang  pengalokasian dananya dilakukan oleh unit – unit koperasi yang telah ditentukan (Wahidul K. Biswas, Paul Bryce, Mark Diesendorf, 2001).

Potensi UMKM sebagai pengguna teknologi sistem energi terbarukan (SET)

Kebijakan kredit tanpa jaminan berupa KUR didasari oleh data produktifitas UMKM sebagai penyedia lapangan kerja dan perannya yang sangat signifikan dalam menggerakkan sektor perekonomian negara. Namun, disisi lain, tingginya angka unit UMKM berarti juga tingginya angka pengguna energi.

Jika saat ini semakin dikampanyekan konsep penggunaan energi terbarukan di pedesaan dimana instalasi SET diiringi oleh pengadaan usaha produktif yang semuanya di mulai dari nol, maka bagaimana dengan usaha di wilayah perkotaan?

Tingginya angka keberadaan UMKM sebagai pengguna energi harus dipandang sebagai potensi pemanfaatan SET dan sebagai salah satu upaya mengatasi krisis energi yang beberapa kali melanda negeri ini. Jika Bank memberikan kredit tanpa jaminan didasari oleh bonafiditas dan prospek usaha, maka kombinasi pola Grameen Bank dan Kredit Tanpa Anggunan perlu dipikirkan sebagai salah satu upaya promosi pemanfaatan SET dan mengatasi krisis energi dan ekonomi negeri ini.

.

Daftar pustaka

o   A.K.M. Sadrul Islam, Mazharul Islam, Tazmilur Rahman, 2005. Effective renewable energy activities in Bangladesh. Renewable Energy xx (2005) 1–12. Published by Elsevier Ltd.

o   BPS, 2005. Kontribusi Usaha Kecil, Menengah dan Besar terhadap PDB.

o   BPS, 2008. Perkembangan indikator makro UKM tahun 2008.

o   Riska Mahanani Margono, 2009. Kredit Tanpa Jaminan : Studi Tentang Pola Pemberian Kredit Tanpa Jaminan di PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Skripsi Universitas Muhammadiah Surakarta.

o   Wahidul K. Biswas, Paul Bryce, Mark Diesendorf, 2001. Model for empowering rural poor through renewable energy technologies in Bangladesh. Environmental Science & Policy 4 (2001) 333–344. PII: S1462-9011(01)00031-4. Elsevier Science Ltd.

 

 

 

 

 

 
< Prev   Next >

Statistik

Visitors: 152678


© 2010 Yayasan Pijar Cendikiawan.
Hosted By VIPNET Lampung