|
Cetak biru pengelolaan energi nasional 2005 – 2025 yang mencakup aspek-aspek peningkatan produksi, diversifikasi, permintaan, kebijakan harga dan bersifat lintas sektoral merupakan pedoman untuk menciptakan keamanan pasokan energi dalam negeri. Dengan demikian, diharapkan pembangunan energi yang berkelanjutan dapat tercapai melalui security of supply, optimasi pemanfaatan sumber energi fosil dan non fosil, pola hemat energi serta tercapainya pengelolaan energi berwawasan lingkungan. Sejalan dengan otonomi daerah maka dalam Undang-undang No.30 tahun 2007 tentang Energi, mencantumkan posisi strategis pemerintah daerah sebagai penyediaan energi. Dalam Undang-Undang ini, pemerintah daerah di tuntut untuk menyusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Dimana dalam penyusunan RUED ini didasari pada ketersediaan sumber energi serta kebutuhan energi dalam periode tertentu.
Guna mendukung terciptanya perencanaan energi yang baik dan terkoordinasi maka DESDM telah mendorong terbentuknya Forum Energi Daerah , yaitu suatu forum yang dibentuk dengan tujuan membahas isu-isu energi dan merencanakan penyediaan energi di daerah sehingga terwujudnya suatu perencanaan energi yang terintegrasi dan terkoordinasi antar daerah dan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Namun, keberadaan Forum Energi Daerah sejauh ini masih merupakan pilot project di empat propinsi percobaan, yaitu Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Barat. Dimana kegiatan yang bernama ”CAREPI (Contributing to poverty Alleviation through Regional Energy Planning in Indonesia)” ini di danai sebagian oleh Komisi Eropa dan dilaksanakan oleh Energy research Centre of the Netherlands (ECN) bersama-sama dengan Deutsche Gesellschaft fur Technische Zusammenarbeit (GTZ) GmbH – Jerman, Entec Consultancy & Engineering – Swiss, dan lima lembaga dari Indonesia, yaitu Pusat Data dan Informasi Energi – Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Pusdatin DESDM), Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat – Institut Teknologi Bandung (LPPM – ITB), Pusat Pengelolaan Energi Regional – Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PUSPER – UMY), Departemen Teknik Elektro – Universitas Sumatera Utara (DTE – USU), dan Fakultas Teknik – Universitas Mataram (FT – UNRAM) (www.carepi.info). Sementara urgency pemanfaatan sumber energi terbarukan semakin meningkat seiring dengan diresmikannya undang-undang nomoor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yang menempatkan sumber energi terbarukan sebagai sumber energi priotitas. Hal ini sangatlah wajar karena karakteristik wilayah di daerah yang terpisah-pisah sehingga sulit untuk diakses jika menggunakan sistem terpusat. Selain itu, isu pemanasan global dan pembangunan berkelanjutan yang mengedepankan dampak pembangunan pada lingkungan membuat konsep ini popular di abad 21. Gambar 1. Rasio elektrifikasi di beberapa propinsi. Sementara itu, pemerintah daerah sesungguhnya memiliki peluang besar dalam memperoleh dana pengembangan wilayah dari lembaga donor seperti Komisi Eropa. Pemerintah daerah yang memiliki kompetensi untuk berkompetisi memperoleh dana dari lembaga donor adalah pemerintah daerah yang memiliki program pembangunan wilayah yang terintegrasi, memiliki peta perencanaan yang berkualitas dengan berbasiskan potensi SDA dan SDM serta memiliki kebijakan dan kegiatan nyata dalam menjalankan program tersebut (infoBase Europe 2001, European Commission 2000). Sementara, Ahmad Taufik (2006) dalam paparannya mengenai strategi percepatan pengembangan program otonomi daerah pada tingkat provinsi/kabupaten/kota di pemda propinsi Lampung mengidentifikasikan program primadona dana hibah/pinjaman lunak seperti yang tertera pada gambar 2.  Gambar 2. Program primadona dana hibah/pinjaman lunak Merujuk pada hal di atas, maka sudah sewajarnya jika pemerintah daerah memiliki program prioritas, jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang di bidang konservasi energi dan energi terbarukan yang berbasis potensi daerah. Dengan mengedepankan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memaksimalkan kinerja instansi terkait, lembaga penelitian dan pengembangan (R & D) dan dunia usaha, diharapkan dapat menjadi motor suksesnya sosialisasi pembangunan wilayah. Secara rinci kebijakan pengembangan energi terbarukan yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah adalah sebagai berikut: - Memprioritaskan penggunaan energi terbarukan
- Mendorong pengembangan infrastruktur energi terbarukan dan konservasi energi yang bertumpu kepada masyarakat
- Menerapkan prinsip-prinsip hemat energi dalam manajemen energi
- Membudayakan sikap hidup hemat energi
- Meningkatkan peran stakeholder dalam pemanfaatan energi terbarukan dan konservasi energi
- Meningkatkan kerjasama di tingkat nasional, regional, dan internasional terutama dalam rangka akses informasi, pendanaan, dan alih teknologi
- Mendorong penggunaan barang dan jasa dalam negeri di bidang energi terbarukan dan konservasi energi;
- Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia di bidang energi terbarukan dan konservasi energi;
- Mengembangkan usaha penunjang energi terbarukan dan konservasi energi di daerah
o Meningkatkan akses masyarakat terhadap energi. Dengan adanya road map pembangunan yang berkelanjutan, disertai dengan partisipasi aktif dan peningkatan kerjamasa dengan lembaga professional, lembaga penelitian dan pengembangan dan dunia usaha, maka percepatan pembangunan wilayah di daerah diharapkan dapat terwujud. |