|
Banyak pernyataan bahwa Indonesia merupakan negera yang boros dalam mengkonsumsi energi. Pernyataan ini didasari temuan dilapangan dimana perilaku dan budaya penggunaan energi mayoritas masyarakat kita masih memprihatinkan. Beberapa contoh yang sering ditemukan antara lain lampu dibiarkan menyala pada siang hari,; design tata ruang yang kurang memperhatikan penerangan alami; Membiarkan AC dan lampu ruangan tetap menyala saat meninggalkan ruangan; televisi tetap menyala walau tidak ada yang menonton; komputer tetap menyala walau tidak digunakan; mengaktifkan screen saver; dan contoh lain terkait tidak mematikan peralatan listrik ketika tidak digunakan.
Temuan tersebut di atas justru terdapat di wilayah perkotaan yang memiliki akses energi komersial lebih mudah dibandingkan wilayah pedesaan yang akses energi komersialnya terbatas. Fenomena di atas secara luas dapat dihubungkan dengan permasalahan energi yang terbilang klasik dimana terjadinya ketimpangan antara kebutuhan dan pasokan energi. Perbandingan konsumsi energi Gambar 1. Konsumsi energi per kapita vs intensitas energi Sumber : print biru energi nasional 2005 – 2025 Berdasarkan gambar 1 di atas, Indonesia memiliki intensitas energi yang paling tinggi dibandingkan negara Malaysia, Thailand dan Jepang. Hal ini menunjukkan bahwa untuk menghasilkan satu satuan produksi atau jasa, Indonesia membutuhkan energi yang paling banyak, dengan kata lain penggunaan energi di Indonesia paling rendah efektifitas dan efisiensinya dan secara tidak langsung menunjukkan harga energi di Indonesia paling tinggi di antara negara yang tercantum di dalam gambar 1. Sedangkan rendahnya konsumsi energi per kapita disebabkan oleh tingginya jumlah penduduk di Indonesia yang merupakan pengguna energi belum dapat menggunakan energi secara produktif. Belum produktifnya pola konsumsi energi dapat dilihat pula dari elastisitas pemakaian energi yang terbilang tinggi. Gambar 2. Perbandingan elastisitas penggunaan energi 1998 – 2003 Sumber : Print biru energi nasional 2005 – 2025 elastisitas energi yang merupakan perbandingan antara tingkat pertumbuhan konsumsi energi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dapat diartikan apakah pertumbuhan konsumsi energi dapat mengimbangi pertumbuhan ekonomi atau tidak. Tabel 1. nilai elastisitas energi | Elastisitas | Arti | | < 0 | Surplus pasokan energi | | = 0 | Sebanding | | > 0 | Kekurangan pasokan energi | Gambar 2 menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara dengan elastisitas energi terbesar dibandingkan negara yang tercantum dalam gambar. Hal ini menjawab penyebab terjadinya krisis energi listrik yang berdampak pada pemadaman bergilir di beberapa kota besar. Untuk mencapai elastisitas energi < 1 (satu) pada tahun 2025 seperti yang dicita-citakan oleh Pemerintah Indonesia, selain menggenjot pertumbuhan PDB, diperlukan usaha untuk menghambat pertumbuhan konsumsi energi. Dengan program – program pengelolaan pemanfaatan energi yang lebih baik, diharapkan bahwa pertumbuhan konsumsi energi tersebut dapat mencapai nilai optimum yang lebih kecil dari keadaan sekarang. o Program energi pasca krisis minyak di era 1973 Krisis minyak pertama di tahun 1973 bagi sebagian negara yang memiliki keterbatasan sumber energi minyak merupakan momentum dalam menata sistem keenergian. Langkah-langkah yang dilakukan oleh berbagai negara terkait penataan sistem keenergian dikelompokkan dalam tiga langkah utama, yaitu efisinesi, konservasi dan diversivikasi energi. 1. Jepang Jepang telah mencatat perkembangan yang menakjubkan di bidang konservasi energi, sebagai buah dari kerjasama masyarakat dan pemerintah sejak krisis minyak pertama (1973). Upaya diversifikasi dilakukan mulai dari sisi penyediaan (supply) hingga sisi konsumsi (demand). Di sisi penyediaan dilakukan penggantian peran minyak bumi dengan gas alam dan tenaga nuklir. Sedangkan di sisi konsumsi, difokuskan pada kegiatan di sektor industri yang merupakan sektor pengguna energi terbesar di Jepang. Gambar 3. Dasar kebijakan hukum efisiensi energi di Jepang Sumber : The Energy Conservation Center, Japan Ketika terjadi krisis minyak kedua di tahun 1978, Jepang mendirikan Pusat Konservasi Energi yang ditujukan untuk memperluas upaya gerakan konservasi energi yang telah dilakukan tanpa lelah. Tidak hanya itu, pada tahun 1979 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Konservasi Energi pertama yang dalam perjalanannya terus mengalami beberapa kali penyempurnaan. Tindakan tanpa lelah dan terarah ini menghasilkan penurunan persentase ketergantungan terhadap minyak bumi yang semula sebesar 80 % di tahun 1973, menjadi 47% di tahun 2008. Sementara di sisi konsumsi, upaya konservasi energi yang terus berkembang, khususnya di sektor industri, telah mengantarkan Jepang menjadi negara terunggul di dunia dalah hal produkstivitas pemanfaatan energi/GDP. Keberhasilan Jepang dalam melakukan konservasi energi dilandasi oleh sejumlah hal seperti diterbitkannya Undang-undang Konservasi Energi (Undang-Undang mengenai Pemanfaatan Energi yang Rasional), didirikan dan bekerjanya Pusat Konservasi Energi, dukungan pemerintah yang sangat kuat (khususnya Kementrian Ekonomi, Perdagangan dan Industri), disusun serta disebarluaskannya peraturan dan petunjuk teknis konservasi energi di berbagai sektor pemakaian energi ke masyarakat. Jepang memanfaatkan pula keunggulan/pendekatan spesifiknya, misalnya dalam pemanfaatan TQM (Total Quality Management) yang dikembangkan untuk tujuan konservasi energi. Dukungan dan keikutsertaan masyarakat Jepang dalam program konservasi energi nasional, termasuk dalam mengembangkan gaya hidup yang hemat energi (hidup pintar dengan energi) merupakan faktor pendukung yang sangat penting di balik keberhasilan Jepang melakukan program konservasi energi. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan konservasi energi melalui kampanye, latihan maupun kegiatan pemberian label (labelling) untuk produk, kegiatan maupun supermarket yang memiliki keunggulan konservasi energi merupakan tugas yang didorong oleh Undang-undang Konservasi Energi dan dalam prakteknya banyak dilakukan oleh Pusat Konservasi Energi Jepang (Hanan Nugroho). 1. Thailand Thailand termasuk negara di Asia yang menaruh perhatian besar terhadap upaya penggunaan energi secara rasional dan ekonomis. Perhatian ini dijabarkan dalam program konservasi energi (Energy Conservation Program ²ENSON²) yang dimulai sejak tahun 1992 di bawah naungan National Energy Policy Office ²NEPO². ENSON memiliki tugas utama yaitu mensosialisasikan teknologi energi terbarukan dan efisiensi energi melalui penyuluhan dan mempopulerkannya secara luas sehingga dapat berkembang dan dapat diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat negeri gajah putih. Berbagai petunjuk/ buku yang disebar untuk umum mengenai konservasi seperti “Bagaimana Mengendarai Dengan Menghemat Energi”, “Penghematan Energi Untuk Kantor Pemerintah dan BUMN”, “60 juta Penduduk Thai Mengunakan Energi Yang Lebih Sedikit”, “Penghematan Energi di Pabrik”, dan sebagainya merupakan produk dari ENSON. Sementara, proyek fisik mulai dilakukan pada tahun 1995 dan selama periode 1995-2000 Thailand telah melakukan 107 proyek efisiensi energi dan energi terbarukan, yang antara lainnya (i). Biogas for Power Generation in Livestock Farm Project -- Large-Sized Farms; (ii). Energy Conservation in Tobacco Curing Industry (Sukit Angsuan). Program konservasi energi di Thailand merupakan contoh sukses dari beberapa negara di dunia yang belajar dari pengalaman sukses negara Jepang dalam melakukan program konservasi energi. Kerjasama Thailand dengan Jepang di bidang Konservasi Energi yang dimulai sejak tahun 1980-an, di awali dengan melakukan sejumlah training dan pembuatan master plan konservasi energi. Selain itu, didirikan pula Pusat Konservasi Energi Thailand pada tahun 1985 dan diterbitkannya Undang-undang Konservasi di tahun 1992. Dengan dukungan Undang-undang Konservasi Energi dan Program Konservasi Energi, kegiatan konservasi energi di Thailand dilakukan cukup agresif. Thailand sekarang termasuk negara yang produktivitas pemanfaatan energinya cukup baik dibandingkan negara-negara lain di Asia. Indikator efisiensi pemanfaatan energi di Thailand menunjukkan perkembangan yang membaik di berbagai sektor, termasuk transportasi. 2. Malaysia Kebijakan energi Malaysia dikeluarkan pertama kali pada tahun 1979 dengan di fokuskan pada aspek (i). keberlanjutan, (ii). efisiensi dan (iii). kelestarian lingkungan melalui mitigasi dampak negative teknologi terhadap lingkungan. Analisa terhadap berbagai program energi khususnya pemanfaatan energi terbarukan, menyimpulkan terdapat beberapa kendala yang harus ditangani dengan bijak. Belum adanya kebijakan yang jelas dari pemerintah mengenai pemanfaatan EBT dan EE serta tingginya biaya pemanfaatan EBT dan EE, ditindaklanjuti pemerintah dengan memberlakukan Tax Holiday bagi perusahaan yang berinvestasi di bidang energi terbarukan. Selain itu, diberlakukan pula pemberian insentif bagi pengguna sumber energi biomass dan insentif bagi upaya efisiensi energi baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun perorangan. Sementara terbatasnya pengetahuan dan penghargaan terhadap masalah teknis dan teknologi, informasi praktis, informasi keuntungan dan manfaat EBT dan EE di tindak lanjuti dengan mendirikan Centre for Education, Training and Research in Renewable (CETREE) di University Sains Malaysia (USM) pada tahun 2000. Dengan tugas utama menangani isu dan permasalahan lambatnya pertumbuhan pemanfaatan teknologi EBT dan EE di Malaysia. Besarnya dana investasi dalam mempersiapkan SDM yang dapat memanfaatkan EBT dan EE disiasati dengan kolaborasi dana antara USM, pemerintah dan Danish International Development Assistance (DANIDA). Promosi program pembangunan berkelanjutan EBT dan EE dilakukan dengan cara pendidikan dan pelatihan, memasukkan materi energi terbarukan dan efisiensi energi dalam kurikulum pendidikan dan non-kurikulum di tingkat sekolah menengah atas, perguruan tinggi, pelatihan profesional di bidang energi, pemberitaan melalui media masa, dan CETREE’s mobile – exhibition – unit road-tour (Ibrahim, Ahmad Hilmi, 2007). 3. Indonesia Mind Set bahwa Indonesia kaya akan sumber energi khususnya minyak bumi menyebabkan lambatnya langkah-langkah preventif yang dilakukan oleh stakeholder energi di negara ini. Kebijakan untuk melakukan langkah konservasi energi pertama kali dilakukan dengan diterbitkannya Instruksi Presiden nomor 9 tahun 1982 tentang Konservasi Energi. Kebijakan ini kemudian disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 43 Tahun 1991. Pemerintah bahkan sempat menerbitkan dokumen RIKEN (Rencana Induk Konservasi Energi) namun tidak diikuti dengan rencana tindak (action pan) yang jelas. Gerakan konservasi energi yang secara parsial dan skala kecil sebenarnya telah dilakukan oleh pemerintah dan elemen masyarakat namun tidak menimbulkan gaung yang cukup besar atau diikuti dengan tindakan konservasi energi yang lebih luas. Bahkan, sejak 1990-an, ketika konsumsi energi di Indonesia sudah jauh membengkak, kegiatan konservasi energi bahkan nyaris dilupakan. Konsumsi energi cenderung makin boros, harga energi tidak disesuaikan dengan nilai ekonominya, dan beban subsidi yang ditanggung oleh APBN untuk membiayai pemakaian energi oleh masyarakat (dalam bentuk subsidi BBM dan listrik) semakin bengkak. Akibat lain lain adalah polusi yang makin parah karena kegiatan pemakaian energi, khususnya dalam transportasi perkotaan (Hanan Nugroho). Gaung langkah konservasi energi yang disertai dengan efisiensi dan diversifikasi energi kembali terdengar setelah pemerintah mengeluarkan cetak biru energi nasional 2005 – 2025 dan Inpres nomor 5 tahun 2006 tentang kebijakan energi nasional yang menetapkan komposisi sumber energi seperti terlihat pada gambar 3 di bawah ini. Gambar 4. Skenario optimalisasi pengelolaan energi nasional Sumber : Print Biru Energi Nasional 2005 – 2025 Dalam skenario optimalisasi, peran EBT dalam komposisi energi mix sebesar 17% (termasuk nuklir) tidak akan berhasil tanpa diiringi oleh langkah konservasi dan efisiensi energi di sisi hulu dan hilir. Hal ini didasari pada data pola konsumsi energi yang terbilang boros dan minimnya langkah sosialisasi konservasi dan efisiensi energi dalam praktek kehidupan sehari-hari. o Diskusi Tinjauan yang layak untuk didiskusikan adalah penempatan program peningkatan sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, sosialisasi dan penghargaan bagi pengguna energi yang efektif, efisien dan ramah lingkungan. Jepang sebagai negara pelopor gerakan konservasi energi memulai programnya dengan menerbitkan payung hukum yang ditindaklanjuti oleh stakeholder energi tanpa kenal lelah dan berkelanjutan sehingga berhasil menjadi negara dengan produktifitas tinggi dan kiblat gerakan konservasi energi. Keberhasilan Jepang tidak lepas dari keterlibatan masyarakat sebagai pengguna energi yang secara bertahap dapat menjalankan program ²hidup pintar dengan energi². Thailand walau memiliki potensi gas alam yang besar, namun sadar akan pentingnya keberlanjutan pasokan energi dalam pembangunan. Sehingga dengan mencontoh keberhasilan Jepang dalam gerakan konservasi energi, negara ini menjadi negara yang produktifitas energinya cukup baik di kawasan Asia. Jika dilihat dari riwayat kerjasama antara Thailand dengan Jepang, hal utama yang dilakukan adalah diterbitkannya payung hukum gerakan konservasi energi dan peningkatan kualitas SDM yang dapat mendukung program konservasi energi. Malaysia, selain memberikan tax holiday dan insentif bagi pengguna EBT, Malaysia juga sangat memperhatikan aspek kesiapan SDM dalam mendukung program konservasi energi dengan mendirikan CETREE di USM. Ketiga contoh program konservasi energi yang memberikan prioritas utama pada kesiapan SDM dibanding pembangunan fisik dapat menjadi Inspirasi bagi Indonesia yang memiliki wilayah dan jumlah penduduk yang paling banyak dibanding Jepang, Thailand dan Malaysia. Luasnya wilayah dan banyaknya jumlah penduduk berbanding lurus dengan jumlah energi yang digunakan sementara pola konsumsi energi yang boros belum mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. Upaya yang harus dilakukan oleh stakeholder energi negeri ini antara lain adalah memanfaatkan seluruh potensi kerjasama peningkatan SDM dan transfer teknologi yang berkaitan dengan konservasi, efisiensi dan diversivikasi energi serta menjalankan peta pembangunan energi seperti yang tercantum dalam print biru energi nasional 2005 – 2025. Sehingga target 15% penggunaan energi terbarukan (tidak termasuk nuklir) dan pertumbuhan ekonomi rata-rata 7% per tahun dapat tercapai.
|