Home arrow Berita Lain arrow Pemerintah Rombak Tarif Dasar Listrik 2010
Selamat Datang! di situs resmi Yayasan Pijar Cendikiawan, sebuah yayasan yang konsen di bidang Energi Terbarukan (Renewable Energy)
 
Pemerintah Rombak Tarif Dasar Listrik 2010 E-mail
Ditulis oleh: Administrator   
Tuesday, 08 June 2010

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral berencana merombak tarif dasar listrik pada 2010. Perubahan tarif dasar listrik menyangkut pencabutan subsidi listrik, penerapan tarif regional dan kenaikan tarif dasar listrik.  Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfataan Energi J. Purwono mengatakan, rencana restrukturisasi tarif dasar listrik tersebut akan dibahas pada 2009 dan akan diterapkan pada 2010. Dia menjelaskan, nantinya, konsumen listrik mampu dan tidak mampu akan dibedakan. “Pelanggan yang mampu akan dikenakan tarif keekonomian dan pelanggan tidak mampu disubsidi,” ujarnya, Kamis (12/6).

 

Selain itu, kata Purwono, pemerintah berencana menerapkan tarif regional listrik berdasarkan patokan biaya pokok penyediaan (BPP). Menurut dia, BPP setiap daerah tidak sama. Pemerintah daerah nantinya akan dilibatkan untuk memberikan subsidi atau menanggung selisih BPP kepada pelanggan listrik. Purwono mengatakan, selain membuat perbedaan tarif pelanggan dan tarif regional, pemerintah berencana menaikkan tarif dasar listrik sekitar 15 persen pada 2010. Menurut dia semua rencana itu masih dibahas dan akan disesuaikan dengan undang-undang.
Ahli hukum kelistrikan Yunan Lubis mengatakan, kebijakan pemerintah menetapkan tarif dasar listrik harus sesuai Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 tentang Kelistrikan. “Sesuai undang-undang itu, tarif dasar listrik ditetapkan oleh Presiden melalui keputusan presiden atas usulan menteri. Tarif dasar listrik di luar yang ditetapkan keputusan presiden, illegal,” ujarnya kepada Tempo, Kamis (12/6).
Yunan menjelaskan, selama ini PLN telah melanggar undang-undang dengan menetapkan tarif listrik multiguna atau nonsubsidi kepada pelanggan 6.600 volt ampere (VA). Namun, dia menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan membiarkan pelanggaran tarif yang dilakukan manajemen PLN. “Pemerintah diam saja dan tidak bertindak apapun, padahal itu pelanggaran hukum,” ujar Yunan yang menjabat sebagai Sektretaris Advokasi Konsumen Listrik Indonesia (Advoklis).
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar mengeluarkan Keputusan Direksi PLN No. 101A.K/DIR/2008 tanggal 3 April 2008. Dalam surat keputusan tersebut disebutkan, PLN akan memberlakukan tarif subsidi dan nonsubsidi. Tarif subsidi dikenakan kepada pelanggan dengan pemakaian batas tertentu 80 persen pemakaian rata-rata nasional). Sedangkan pelanggan yang melewati batas tertentu akan dikenakan tarif nonsubsidi. Kebijakan itu akan dikenakan kepada pelanggan dengan daya 6.600 VA.  Dampak dari kebijakan tarif nonsubsidi tersebut, manajemen PLN meraup tambahan pendapatan sekitar Rp 250-260 miliar per bulan. Kini PLN berencana memperluas penerapan tarif nonsubsidi kepada kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA.
Kementrian Negara BUMN menegaskan bahwa tarif dasar listrik (TDL) untuk daya minimal 6.600VA dipastikan naik di 2010. Tujuannya agar rumah tangga kaya tidak disubsidi seperti rumah tangga kecil.  Menurut Sekretaris Menneg BUMN Said Didu, TDL untuk daya 6.600 VA dipastikan semuanya naik menuju harga keekonomiannya. Namun, untuk daya di bawah itu mungkin tidak akan naik. Meski hingga kini PLN masih melakukan simulasi untuk kenaikan tersebut karena ada tiga skenario kenaikan tersebut.  ”TDL untuk 6.600 VA harus naik, (sebab tarifnya) tinggal sedikit kok dari harga keekonomian. Biar adil orang kaya enggak disubsidi,” kata Said Didu saat ditemui di Jakarta akhir pekan lalu.  Sekarang ini, tarif nonsubsidi pelanggan 6.600 VA ke atas sekitar Rp1.380 per kwh, sedang tarif subsidi hanya sekitar Rp600 per kWh.  Ia juga menegaskan bahwa rencana kenaikan TDL 20-30 persen di tahun 2010 tersebut bukan dilakukan sendiri oleh PLN. Namun kenaikan TDL merupakan salah satu upaya menutupi kekurangan subsidi listrik pemerintah.
Di tahun 2010 subsidi listrik ditetapkan sebesar Rp37,8 triliun dengan marjin usaha sebesar lima persen. Besaran subsidi itu terdiri dari subsidi tahun berjalan Rp35,3 triliun dan pengalihan tahun 2009 ke tahun berikutnya Rp2,5 triliun.  Jumlah subsidi tersebut turun dibandingkan rencana subsidi listrik 2010 yang tercantum di nota keuangan 2010 senilai Rp40,4 triliun.  Di sisi lain Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Aksa sebelumnya menyatakan dampak kenaikan TDL akan besar, meski belum dihitung. Sebab dalam empat tahun listrik sudah tidak naik, pengaruh itu cukup besar, cukup lama pemerintah menahan itu, lebih lama dari BBM.  Menurut Erwin, kenaikan tersebut mungkin akan melebihi asumsi inflasi 2010 di level 5 persen. Tetapi jika pun tarif naik, kata dia, yang paling penting pemerintah harus fair. Yakni dengan cara meningkatkan pelayanan
DPR belum mendapat laporan resmi dari pemerintah soal rencana menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) Juli mendatang. DPR meminta rencana itu jangan karena kenaikan margin 8% ditolak DPR.  ”Kenaikkan margin subsidi PLN dari 5% menjadi 8% tidak harus ditukar dengan menaikkan TDL. Karena ini berarti pindah dari kantong kanan ke kantong kiri,”kata Anggota DPR Satya W Yudha kepada INILAH.COM, Jakarta. Rabu (10/3).
Untuk itu, lanjut Satya, DPR akan mengkaji secara mendalam cara perhitungan Pemerintah mendapatkan angka 15%. Apalagi, pertumbuhan ekonomi hanya ditargetkan 5,5%. Pemerintah harus memberikan penjelasan yang masuk akal, kenaikkan angka 15% tersebut diperhitungkan untuk TDL. “Pemerintah harus menjelaskan bagaimana penerapannya nanti. Apakah dikenakan kepada seluruh pelanggan listrik, atau hanya untuk pelanggan tertentu saja,” paparnya.

 

 

 

Pemerintah Menunda ?

Pemerintah meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) agar menunda rencana kenaikan tarif listrik pelanggan di atas 6.600 VA. Pertimbangannya adalah bagaimana perlu ada pembicaraan dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah terhadap dampak kenaikan itu. Memang, kata Hatta, PLN diperbolehkan menaikan tarif listrik itu tanpa harus ada perhitungan yang diajukan ke Pemerintah. Tarif listrik di atas 6.600 VA, adalah listrik yang tidak disubsidi.
Akan tetapi pengumuman kenaikan tarif listrik secara tidak langsung akan membuat dampak inflasi. “Bukan berarti tidak bisa dijalankan, tapi perlu pembicaraan dengan dewan,” kata dia. Permintaan yang sama disampaikan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat ketika ditanya rencana PLN menaikkan tarif listrik. Hidayat meminta PLN menunda kenaikan. Hidayat mengatakan listrik menjadi salah satu komponen daya saing industri nasional. Untuk itu rencana kenaikan, pelru dibicarakan lebih lanjut ditingkat pimpinan.
Kementerian ESDM menegaskan kalau rencana kenaikkan TDL 15% pada Juli mendatang akan dilakukan secara bervariasi disesuaikan dengan kemampuan konsumen/pelanggan.  “Soal detail kenaikkan TDL sedang dipersiapkan, Ibu Menteri Keuangan sudah jelaskan nyatakan kenaikkan TDL. Kementerian ESDM lagi kalkulasi kenaikkan per golongan. Pelanggan kecil bisa naik 15%, bisa juga kurang dari 15%,” kata Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Listrik (LPE), Jackobus Purwono di Jakarta, Rabu (10/3). Jack menambahkan soal rencana kenaikkan tersebut Pemerintah bersama DPR akan memperhatikan betul kemampuan daya beli masyarakat.
Dia menjelaskan sesuai dalam UU APBN, salah satu butir menjelaskan khusus pelanggan 6600VA khusus mereka yang boros lebih dari 50% rata-rata pemakaian listrik nasional akan diberlakukan tarif keekonomian.Selain itu kata Jack, butir lain dalam UU juga dijelaskan kenaikkan TDL harus melalui pembahasan mendalam antara Pemerintah bersama DPR. Menteri ESDM, Darwin Z Saleh mengatakan rencana menaikkan TDL harus memikirkan kepentingan rakyat. Nanti disesuiakan dengan daya beli masyarakat, kelompok mana yang daya beli bagus naikkan lebih tinggi, ada yang lebih besar ada yang kecil, tergantung exercise.
Pemerintah memutuskan penundaan tarif baru bagi pelanggan listrik golongan 6.600 volt ampere (VA) ke atas yang diberlakukan PT PLN (Persero) sejak 1 Januari 2010.  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Saleh mengatakan, penundaan dilakukan sampai sosialisasi tarif baru oleh PLN dirasakan cukup memadai.  “Pemerintah memandang sosialisasi yang dilakukan PLN belum memadai, sehingga kebijakan ini ditunda,” katanya.
Selain sosialisasi, lanjutnya, penundaan juga dilakukan sampai kesimpulan rapat kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR pada April 2008 yang meminta dilakukannya kajian tarif 6.600 VA dan hasilnya disampaikan ke DPR telah terpenuhi.  Namun demikian, Darwin menjelaskan, kebijakan tarif 6.600 VA ke atas pada dasarnya mendorong penghematan bagi pelanggan yang memiliki kemampuan dan pemakaian listriknya tinggi.  “Mekanismenya adalah pengenaan disinsentif berupa tarif keekonomian yang tanpa subsidi untuk pemakaian di atas batas tertentu,” katanya.  Dasar hukumnya, tambahnya, adalah UU No 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010 yang mengamanatkan pemakaian listrik pelanggan 6.600 VA ke atas yang berada di atas batas 50 persen rata-rata nasional dapat dikenakan harga keekonomian atau nonsubsidi.
Subsidi PT PLN (Persero) berpotensi naik hingga dua kali lipat, apabila tarif dasar listrik (TDL) batal dinaikkan pada Juli nanti.  ”Jika TDL tetap, perlu ada tambahan subsidi, tambahan subsidinya bisa dua kali lipat,” kata Dirjen LPE, Jackobus Purwono di Jakarta, Rabu (10/3). Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh mengatakan, rencana kenaikan TDL tersebut diperlukan koordinasi antara pemerintah dengan DPR. “Rencananya harus didiskusikan dulu dengan DPR sehingga kenaikan TDL bisa saja disesuaikan dengan daya mampu konsumen,” ujarnyA. Sebelumnya, Direktur Utama PLN Dahlan Iskan mengatakan, kenaikan TDL adalah tanggung jawab pemerintah dan DPR. Sementara PLN saat ini hanya ingin fokus pada pembenahan distribusi listrik, sebagai pelayanan terbaik kepada pelanggan. “Namun jika tahun ini TDL tetap, maka kemungkinan akan ada permintaan tambahan subsidi dari PLN,” ujarnya beberapa waktu lalu.
 
Dirut PLN Pasrah Soal Kenaikan Tarif Listrik 15%

Direktur Utama PT PLN (Persero) Dahlan Iskan memilih bersikap netral terkait rencana pemerintah untuk menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) sekitar 15 persen pada bulan Juli nanti. “Saya terserah kepada pemerintah, mau naikkan terima kasih, tidak naik juga terima kasih,” ujar Dahlan saat dihubungi, Selasa (9/3/2010). Dahlan menyatakan, keputusan pemerintah untuk menaikkan TDL, sebenarnya tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap keuangan PLN. Kenaikan TDL dilakukan agar pemerintah bisa lebih menekan subsidi listrik yang harus dikeluarkannya kepada PLN. “Kalau PLN kan, naik atau tidak naik pemerintah tetap kasih subsidi,” ungkapnya. Namun Dahlan berjanji pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan listrik kepada para pelanggannya yang tersebar di seluruh tanah air. “Itu terus kita upayakan habis-habisan,” kata dia.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, sebenarnya rencana kenaikan TDL tersebut dapat dihindari jika pemerintah berani menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mengenai kewajiban pasokan gas dan batubara ke dalam negeri minimal 35 persen dari hasil produksi para pelaku tambang dan migas.

Gas dan Batubara tersebut, lanjut dia, harus dijual dengan harga ekspor terendah untuk memasok pembangkit milik PLN. Dengan digunakannya gas dan batubara untuk pembangkit milik PLN, maka diperkirakan akan menekan rata-rata biaya pokok produksi listrik (BPP) sehingga kenaikan TDL dapat dihindari. “Jadi kebijakan hulunya yang harus diubah, kalau tidak ada keberanian pemerintah untuk menerbitkan aturan DMO ini, jangan harap TDL tidak naik,” jelasnya. Ia juga menilai kenaikkan TDL sebesar 15 persen yang akan dilakukan pemerintah, tidak menjamin masyarakat bebas dari ancaman pemadaman listrik karena hingga kini PLN sendiri tidak memiliki dana yang cukup untuk melakukan investasi pembangkit dan jaringan listrik. “PLN kan butuh dana Rp 80 triliun untuk berinvestasi setiap tahunnya, tapi kalau dana itu tidak ada bagaimana pelayanan listrik dapat ditingkatkan,” tandasnya.

Dampak Kenaikan Listrik

Dampak kenaikan tarif dasar listrik (TDL) memiliki imbas yang besar di beberapa sektor, meski belum bisa dihitung kerugiannya. Sebab tarif listrik sudah tidak naik selama empat tahun belakangan, dan membawa pengaruh cukup besar lebih lama dari bahan bakar minyak (BBM).
Pengamat ekonomi dari Econit Hendri Saparini mengatakan, kenaikan tersebut mungkin akan melebihi asumsi inflasi 2010 di level lima persen. Tetapi jika pun tarif naik, kata dia, yang paling penting pemerintah harus fair. Yakni dengan cara meningkatkan pelayanan. “Kenaikan listrik untuk kelas atas seolah-olah sebuah kebijakan adil. Toh untuk yang kaya. Kenaikan ini diambil karena dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2010 terlanjur dipotong subsidi listrik. Sehingga dikatakan untuk penghematan,” ujarnya, melalui pesan singkatnya yang diterima okezone, di Jakarta, Selasa (16/2/2010). Tanpa upaya menyelesaikan masalah high cost production di PLN, jelasnya, kebijakan ini tidak akan menyelesaikan masalah. “Saat ini PLN menghadapi tingginya biaya energi akibat kesulitan mendapatkan pasokan gas dan batu bara,” ujarnya.
Oleh karena itu, akar masalahnya yaitu sumber energi harus dipecahkan dengan kebijakan prioritas pemanfaatan energi bagi kebutuhan domestik. Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat meminta rencana untuk menaikkan tarif listrik 6.600 volt ampere (VA) ditunda. Pasalnya, kenaikan tarif listrik tersebut akan semakin memberatkan industri di tengah kondisi yang belum benar-benar pulih. “DPR sendiri sudah minta untuk ditunda, kalau dari Kementerian Perindustrian sendiri mengharapkan tidak ada kenaikan dulu,” pungkasnya.
Sekadar mengingatkan, pemerintah akan mengusulkan kenaikan subsidi BBM, elpiji, dan bahan bakar nabati (BBN) sebesar Rp28,1 triliun dari saat ini Rp68,7 triliun. Lalu subsidi listrik meningkat Rp15,4 triliun dari Rp37,8 triliun menjadi Rp53,2 triliun. Sementara subsidi beras juga pupuk dari Rp51,3 triliun menjadi Rp59,5 triliun. Untuk subsidi beras, kenaikannya tidak akan dipermasalahkan, berbeda dengan subsidi BBM.
 Saat ini, belum ada sistem pembagian subsidi secara terarah sehingga subsidi BBM juga dinikmati oleh masyarakat kalangan menengah ke atas yang mestinya tidak pantas menerima.
Sebagai informasi, pemerintah akan menaikkan anggaran subsidi energi untuk BBM, LPG, dan bahan bakar nabati sebesar Rp28,1 triliun dari yang ada saat ini Rp68,7 triliun. Kenaikan anggaran tersebut dilakukan karena tidak adanya kenaikan harga BBM, maka menyebabkan kenaikan subsidi di bidang energi. Hal ini yang kemudian harus ditampung karena ada perubahan harga minyak internasional.
Ancaman PHK massal diprediksi bukan isapan jempol belaka. Pengurus Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mulai khawatir ribuan pekerjanya terkena rasionalisasi sebagai dampak kebijakan pemerintah menaikkan berbagai tarif.  “Banyak pekerja bisa-bisa dipensiunkan dini, dirumahkan bahkan di PHK,” ungkap Sekjen API, Ernovian, ketika diminta komentarnya seputar naiknya tarif jalan tol, harga gas elpiji dan tarif listrik, Selasa (29/9). Akhir tahun 2008 lalu saja, industri tekstil dan garmen terpaksa mempensiunkan dini, merumahkan dan PHK pekerja lebih dari 40 ribu orang. “Apa ini yang diinginkan pemerintah,” ucapnya. Seharusnya pemerintah justru menciptakan iklim yang kondusif. Apalagi habis Lebaran seperti sekarang, kalangan industri baru saja mengucek kantong untuk membayar THR dan sebagainya. “Belum lagi problem menghadapi derasnya produk impor di dalam negeri, juga rusaknya pasar ekspor karena menurunnya daya saing,” katanya.
Padahal, lanjut Ernovian, kalangan industri saat ini tengah berusaha meningkatkan daya saing, seiring dengan menurunnya daya beli pasar ekspor akibat ekonomi global. Tapi dengan menurunnya daya saing tentu berdampak terhadap produksi. Sehingga hanya dua pilihan yang bisa dilakukan kalangan industri, tutup atau jalan tetapi dengan PHK. Kalau tak bisa bersaing, kata Ernov lagi, industri akan tutup total. Sebaliknya kalau tetap jalan, industri bersangkutan pasti merumahkan atau PHK pekerja agar bisa efisien. “Ini yang kita khawatirkan,” katanya. Ancaman serupa menimpa pula industri lain lain seperti besi baja, sektor pangan dan sebagainya.
Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofyan Wanandi, memperkirakan dengan naiknya berbagai macam tarif, industri tentunya akan menaikkan harga barang. Dengan naiknya harga menyebabkan daya saing berkurang sehingga pada akhirnya mengancam nasib ribuan pekerja. Mereka bisa terkena PHK. “Karenanya, kalangan industri menolak kenaikan tarif atau harga apapun,” tandasnya.

 

 

 
Pengusaha Tolak Rencana Kenaikan Tarif Listrik di 2010
 

Meskipun baru rencana dan masih dalam hitung-hitungan PLN, yang belum mendapat persetujuan DPR dan Pemerintah. Rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) oleh PLN? yang dikabarkan berkisar 20-30% ditolak pengusaha. Ketua Umum Kadin MS Hidayat mengatakan kenaikan tersebut akan mengganggu ongkos produksi industri dan daya saing, termasuk memberatkan konsumen umum. Meskipun kondisi PLN yang saat ini sudah morat-marit sangat dimaklumi oleh Kadin. “Prinsipnya kita menolak kenaikan TDL. Kalau terjadi ya kita hitung besarannya,” kata Hidayat.
Dalam waktu dekat, pihaknya mengaku akan diundang oleh PLN untuk bertukar pikiran dalam forum masyarakat kelistrikan Indonesia (MKI) membahas kenaikan TDL tersebut. “Ini memang masalah yang dilematis, dari kondisi PLN dari sisi cashflow dan beban PLN yang berat,” katanya. Meskipun begitu, ia mengingatkan kepada PLN pada tahun depan beban kelistrikan PLN mulai berkurang sejalan dengan rampungnya program 10.000 MW tahap pertama. “Prinsipnya pengusaha tidak ingin kenaikan itu menjadi satu-satunya opsi, karena kenaikan TDL akan menambah biaya produksi dan memperlemah daya saing kita,” tegasnya. Terlepas dari itu semua, Hidayat menegaskan pihak Kadin akan sangat bersedia untuk berdialog dengan PLN sebagai? perwakilan dunia usaha.
Pemerintah menjamin batalnya kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) tahun ini tidak akan membuat PT PLN (Persero) merugi. Tambahan subsidi listrik sebesar Rp 16,7 triliun dalam usulan APBN-P 2010, dinilai memadai untuk menutupi biaya penyediaan listrik PLN. “Tambahan subsidi cukup, dan tidak membuat PLN merugi,” ujar Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM J. Purwono dalam pesan singkatnya, Kamis (4/3/2010). Bahkan Purwono berjanji, jika tambahan subsidi listrik tersebut tidak cukup untuk BUMN listrik itu, maka pemerintah bersedia untuk menambah lagi alokasi subsidi untuk PLN.  “Pastilah, pemerintah akan selalu menjaga penyediaan tenaga listrik yang cukup untuk masyarakat, yang artinya selalu menjaga kesehatan korporasi PLN,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero) Dahlan Iskan menyatakan, tambahan subsidi BBM APBN-P 2010 baru mencukupi jika tidak ada kenaikan pada harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan digunakan untuk pengoperasian pembangkit listrik miliknya. “Cukup asalkan harga BBM tidak naik sepanjang tahun ini. Nilai subsidi lebih banyak karena faktor harga BBM,” ungkap Dahlan.  Seperti diketahui, pemerintah berencana untuk menambah subsidi listrik sebesar Rp 16,7 triliun dalam APBN-P 2010 karena tidak dilakukannya penyesuaian TDL pada tahun ini. Sebelumnya, subsidi listrik dalam APBN 2010 dipatok Rp 37,8 triliun

 

Sumber   :  http://korananakindonesia.wordpress.com/

 
< Prev   Next >

Statistik

Visitors: 152679


© 2010 Yayasan Pijar Cendikiawan.
Hosted By VIPNET Lampung